PUTUSAN
EKSAMINASI ATAS PROSES HUKUM
PSIKOTROPIKA
I.
PENDAHULUAN
Putusan
Pengadilan Negeri Singkawang atas melakukan tindak pidana yang tidak melaporkan
adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotrpika secara tidak sah.
Eksaminasi ini bertugas untuk melakukan eksaminasi atas putusan Pengadilan
Negeri berikut keseluruhan proses kasus psikotropika agar di harapkan dapat :
a)
Mendorong dan memberdayakan partisipasi
public untuk terlibat dalam menguji proses penyelesaian suatu perkara.
b)
Menguji kesesuaian Putusan Pengadilan
Negeri dengan kaedah hukum ajektif, serta didasarklan kepada ilmu pengetahuan
hukum dan hukum pidana.
c)
Melakukan analisis terhadap pertimbangan
hukum atas Putusan Pengadilan Negeri guna mengetahui apakah pertimbangan
hukumnya sesuai atau tidak dengan kaedah hukum substantive dan kaedah ajektif,
serta prinsip-prinsip legal, moral, dan social justice
d)
Mendorong terciptanya independensi dan
integritas dari lembaga penegak hukum, termasuknya di dalamnya Pengadilan
Negeri.
e)
Mendorong para hakim untuk meningkatkan
integritas moral, kredibiltas, intelektualitas, dan profesionalitasnya dalam
melakukan pemeriksaan dan pemutusan suatu perkara.
Setelah memeriksa berkas-berkas perkara dalam sidang
dan mengambil putusan ini dengan mempertimbangkan analisis terhadap fakta-fakta
yang terungkap sebagaimana tercatat dalam dokumen dan analisis yuridis.
Putusan eksaminasi disusun dengan sistematik sebagai
berikut:
I.
Pendahuluan
II.
Putusan Pengadilan Negeri Singkawang
III.
Fakta-fakta yang terungkap
IV.
Analisis
V.
Kesimpulan dan Rekomendasi
VI.
Penutup
Berikut uraian selanjutnya Putusan Eksaminasi :
II.
Putusan
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri Singkawang menjatuhkan putusan dalam perkara No.36/Pen.pid/2005/PN.SKW
dengan terdakwa Agustian ALS Jintu Bin Karim, dan dibacakan pada sidang
peradilan tingkat pertama pada tanggal 03 Prebuari 2005.
Adapun
pokok-pokok pertimbangan putusan PN adalah sebagai berikut :
1.
Menyatakan terdakwa AGUSTIAN ALS JINTU
BIN KARIM tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana “psikotropika”.
2.
Menyatakan terdakwa AGUSTIAN ALS JINTU
BIN KARIM melakukan tindak pidana “ tidak melaporkan adanya penyalahgunaan
dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah”.
3.
Penuntun Umum menuntut Terdakwa dan memohon kepada Majelis Hakim , menjatuhkan
pidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan ditambah
dengan pidana denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam)
bulan kurungan.
4.
Menyatakan sejumlah barang bukti sebagai
barang bukti.
5.
Penuntut Umum menetapkan supaya terdakwa
membayar biaya perkara sebesar RP.1000 (seribu rupiah)
6.
Berdaraskan pertimbangan, Penuntut Umum
memeriksa dan menguji kualitatif
terhadap narkoba dan psikotropika yang mana perbuatan terdakwa diatur dan
diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika
Jo Pasal 71 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
7.
Kemudian dalam pertimbangannya juga bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 665 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
8.
Berdasarkan pertimbangannya bahwa
keterangan dari 5 orang saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
9.
Kemudian Penuntut Umum dalam
pertimbanganya lagi mengajukan dakwaan subsidaritas yaitu primair melanggar
Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Jo Pasal 71 UU No.5 Tahun 1997,
subsidair melanggar Pasal 65 Undang-Undang No.5 Tahun 1997.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka Pengadilan Negeri Singkawang menetapkan
amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secra sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan
primair
2. Membebaskan
terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan
3. Memulihkan
hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya
4. Memerintahkan
agar barang bukti dirampas untuk di musnahkan dan dirampas untuk Negara
III.
FAKTA-FAKTA
YANG TERUNGKAP
Berdasarkan
berkas-berkas proses hukum kasus psikotropika, antara lai putusan-putusan
Pengadilan di setiap tingkatan, kesaksian di persidangan, bekas persidangan,
dan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik, dalam melakukan eksaminasi
memperoleh temuan fakta yang menjadi bahan analisis eksaminasi ini , yakni :
·
Bahwa saat terdakwa ditangkap tidak di
temukan dari terdakwa barang bukti namun terdakwa mengakui memberikan uang
kepada Herman untuk membeli shabu-shabu
·
Bahwa benar pada saat penggebrekan si
terdakwa sedang di dalam kamar mandi (WC) terdakwa baru keluar WC setelah
Petugas masuk dan mendapatkan saksi.
·
Bahwa saat kejadian terdakwa belum
menggunakan shabu-shabu tersebut dan terdakwa juga belum memegang
barang/shabu-shabu tersebut terdakwa lihat setelah terdakwa ditangkap
·
Bahwa terdakwa baru mengetahui pada saat
itu yaitu tanggal 1 Oktober 2004 Jam 15.00 Wiba
·
Bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari
segala dakwaan(Vrijspraak)
·
Bahwa terdakwa dinyatakan dari
keseluruhan dakwaan baikitu primair dan subsidair tidak terbukti maka kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan oleh karena itu terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
IV.
ANALISIS
Putusan
Pengadilan Negeri yang memutuskan terdakwa tidak bersalah dan beberapa keadilan
karena si terdakwa belum menggunakan shabu-shabu tersebut juga belum memegang
barang/ shabu-shabu tersebut dan membebaskan dari dakwaan tidak melaporkan
adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, adalah
putusan yang tepat dan adil berdasarkan unsur-unsur dakwaan subsidair.
Pertimbangan Majelis Hakim mempertimbangkan kedua dakwaan primair dan subdidari
, yang mengungkapkan fakta bahwa dari kedua dakwaan tidak terpenuhi maka unsur selebihnya
tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terdakwa tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair, oleh karena itu
terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair.
Terdakwa
dibebaskan karena keseluruhan dakwaan Penuntut Umum baik itu primair maupun
ssubsidair tidak terbukti maka kesalahan terdakwwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu
terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan hak terdakwa dalam kedudukan,
kemampuan harkat dan martabat dipulihkan seperti statusquo.
V.
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
1.
Perbuatan pidana “ percobaan memiliki
Psikotropika Golongan II dan tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau
pemilikan psikotropika secara tidak sah”, dengan divonis tidak bersalah,
terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat martabatnya seperti status quo.
2.
Terdapat beberapa fakta yang berkaitan
terhadap terdakwa yang menyatakan si terdakwa tidak memakai shabu-shabu dan
tidak melihat shabu-shabu dan melihat barang bukti tersebut tanggal 1 oktober
2004 jam 15.00 WIBA.
3.
Tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebgaimana tersebut dalam dakwaan
primair pasal 60 Ayat (4) Jo Pasal 71 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 dan dalam
dakwaan subsidair, Pasal 65 Undang-Undang No.5 Tahun 1997.
4.
Karena terdakwa dinyatakan bebas dari
segala dakwaan maka biaya perkara dibebankan kepada Negara, mengenai barang
bukti dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk Negara meningat Pasal 191
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang
bersangkutan.
5.
Menetapkan biaya perkara dibebankan
kepada Negara.
B.
Rekomendasi.
1.
Kepolisian telah memeriksa pihak-pihak
yang diduga terlibat dalam perkara psikotropika ini dan juga mengamankan
sejumlah barang bukti.
2.
Hakim Ketua Majelis telah mendengarkan
keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan setelah
meneliti barang bukti.
3.
Kuasa hukumnya setelah mendegar pledooi
Penasehat Hukum Terdakwa memohon putusan yang seringan-ringannya dan
seadil-adilnya sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Prebuari 2005
4.
Pernyataan bebasnya terdakwa dari segala
dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta
martabatnya.
5.
Terdapat nilai keadilan dari putusan
tidak terbukti bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya yang tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan.
6.
Terdapat nilai kepastian dari
Undang-Undang yang mengatur tentang psikotropika yang berlaku dan mempunyai
nilai kekuatan hukum yang sudah pasti yaitu Pasal 60 Ayat (4) Jo Pasal 71
Undang-Undang No.5 Tahun 1997 dan Pasal 65 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 dan
pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan.
7.
Dan
nilai kemanfaatan pemulihan kemampuan harkat dan martabat seperti status
quo.
VI.
PENUTUP