Kamis, 02 Februari 2012

contoh eksaminasi putusan , (hukum islam)


PUTUSAN

EKSAMINASI ATAS PROSES HUKUM PSIKOTROPIKA

I.                   PENDAHULUAN
Putusan Pengadilan Negeri Singkawang atas melakukan tindak pidana yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotrpika secara tidak sah. Eksaminasi ini bertugas untuk melakukan eksaminasi atas putusan Pengadilan Negeri berikut keseluruhan proses kasus psikotropika agar di harapkan dapat :
a)                  Mendorong dan memberdayakan partisipasi public untuk terlibat dalam menguji proses penyelesaian suatu perkara.
b)                  Menguji kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri dengan kaedah hukum ajektif, serta didasarklan kepada ilmu pengetahuan hukum dan hukum pidana.
c)                  Melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum atas Putusan Pengadilan Negeri guna mengetahui apakah pertimbangan hukumnya sesuai atau tidak dengan kaedah hukum substantive dan kaedah ajektif, serta prinsip-prinsip legal, moral, dan social justice
d)                 Mendorong terciptanya independensi dan integritas dari lembaga penegak hukum, termasuknya di dalamnya Pengadilan Negeri.
e)                  Mendorong para hakim untuk meningkatkan integritas moral, kredibiltas, intelektualitas, dan profesionalitasnya dalam melakukan pemeriksaan dan pemutusan suatu perkara.
Setelah memeriksa berkas-berkas perkara dalam sidang dan mengambil putusan ini dengan mempertimbangkan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap sebagaimana tercatat dalam dokumen dan analisis yuridis.



Putusan eksaminasi disusun dengan sistematik sebagai berikut:
I.                   Pendahuluan
II.                Putusan Pengadilan Negeri Singkawang
III.             Fakta-fakta yang terungkap
IV.             Analisis
V.                Kesimpulan dan Rekomendasi
VI.             Penutup

Berikut uraian selanjutnya Putusan Eksaminasi :


II.                Putusan Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan putusan dalam perkara No.36/Pen.pid/2005/PN.SKW dengan terdakwa Agustian ALS Jintu Bin Karim, dan dibacakan pada sidang peradilan tingkat pertama pada tanggal 03 Prebuari 2005.
Adapun pokok-pokok pertimbangan putusan PN adalah sebagai berikut :
1.                  Menyatakan terdakwa AGUSTIAN ALS JINTU BIN KARIM  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “psikotropika”.
2.                  Menyatakan terdakwa AGUSTIAN ALS JINTU BIN KARIM melakukan tindak pidana “ tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah”.
3.                  Penuntun Umum menuntut Terdakwa  dan memohon kepada Majelis Hakim , menjatuhkan pidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan ditambah dengan pidana denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
4.                  Menyatakan sejumlah barang bukti sebagai barang bukti.
5.                  Penuntut Umum menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP.1000 (seribu rupiah)
6.                  Berdaraskan pertimbangan, Penuntut Umum memeriksa dan menguji  kualitatif terhadap narkoba dan psikotropika yang mana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo Pasal 71 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
7.                  Kemudian dalam pertimbangannya juga  bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 665 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
8.                  Berdasarkan pertimbangannya bahwa keterangan dari 5 orang saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
9.                  Kemudian Penuntut Umum dalam pertimbanganya lagi mengajukan dakwaan subsidaritas yaitu primair melanggar Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Jo Pasal 71 UU No.5 Tahun 1997, subsidair melanggar Pasal 65 Undang-Undang No.5 Tahun 1997.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka Pengadilan Negeri Singkawang menetapkan amar putusan sebagai berikut :
1.        Menyatakan terdakwa tidak terbukti secra sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair
2.      Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan
3.      Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya
4.      Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk di musnahkan dan dirampas untuk Negara


III.             FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP
Berdasarkan berkas-berkas proses hukum kasus psikotropika, antara lai putusan-putusan Pengadilan di setiap tingkatan, kesaksian di persidangan, bekas persidangan, dan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik, dalam melakukan eksaminasi memperoleh temuan fakta yang menjadi bahan analisis eksaminasi ini , yakni :
·         Bahwa saat terdakwa ditangkap tidak di temukan dari terdakwa barang bukti namun terdakwa mengakui memberikan uang kepada Herman untuk membeli shabu-shabu
·         Bahwa benar pada saat penggebrekan si terdakwa sedang di dalam kamar mandi (WC) terdakwa baru keluar WC setelah Petugas masuk dan mendapatkan saksi.
·         Bahwa saat kejadian terdakwa belum menggunakan shabu-shabu tersebut dan terdakwa juga belum memegang barang/shabu-shabu tersebut terdakwa lihat setelah terdakwa ditangkap
·         Bahwa terdakwa baru mengetahui pada saat itu yaitu tanggal 1 Oktober 2004 Jam 15.00 Wiba
·         Bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan(Vrijspraak)
·         Bahwa terdakwa dinyatakan dari keseluruhan dakwaan baikitu primair dan subsidair tidak terbukti maka kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan.




IV.             ANALISIS

Putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan terdakwa tidak bersalah dan beberapa keadilan karena si terdakwa belum menggunakan shabu-shabu tersebut juga belum memegang barang/ shabu-shabu tersebut dan membebaskan dari dakwaan tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, adalah putusan yang tepat dan adil berdasarkan unsur-unsur dakwaan subsidair. Pertimbangan Majelis Hakim mempertimbangkan kedua dakwaan primair dan subdidari , yang mengungkapkan fakta bahwa dari kedua dakwaan tidak terpenuhi maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair.
Terdakwa dibebaskan karena keseluruhan dakwaan Penuntut Umum baik itu primair maupun ssubsidair tidak terbukti maka kesalahan terdakwwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabat dipulihkan seperti statusquo.



V.                KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.                Kesimpulan

1.            Perbuatan pidana “ percobaan memiliki Psikotropika Golongan II dan tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah”, dengan divonis tidak bersalah, terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat martabatnya seperti status quo.
2.            Terdapat beberapa fakta yang berkaitan terhadap terdakwa yang menyatakan si terdakwa tidak memakai shabu-shabu dan tidak melihat shabu-shabu dan melihat barang bukti tersebut tanggal 1 oktober 2004 jam 15.00 WIBA.
3.            Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebgaimana tersebut dalam dakwaan primair pasal 60 Ayat (4) Jo Pasal 71 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 dan dalam dakwaan subsidair, Pasal 65 Undang-Undang No.5 Tahun 1997.
4.            Karena terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan maka biaya perkara dibebankan kepada Negara, mengenai barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk Negara meningat Pasal 191 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan.
5.            Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.







B.                 Rekomendasi.

1.            Kepolisian telah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara psikotropika ini dan juga mengamankan sejumlah barang bukti.
2.            Hakim Ketua Majelis telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan setelah meneliti barang bukti.
3.            Kuasa hukumnya setelah mendegar pledooi Penasehat Hukum Terdakwa memohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Prebuari 2005
4.            Pernyataan bebasnya terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5.            Terdapat nilai keadilan dari putusan tidak terbukti bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
6.            Terdapat nilai kepastian dari Undang-Undang yang mengatur tentang psikotropika yang berlaku dan mempunyai nilai kekuatan hukum yang sudah pasti yaitu Pasal 60 Ayat (4) Jo Pasal 71 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 dan Pasal 65 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan.
7.             Dan  nilai kemanfaatan pemulihan kemampuan harkat dan martabat seperti status quo.


VI.             PENUTUP


Demikian hasil Eksaminasi ini disusun dan diputuskan pada tanggal 08 januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar